Ketentuan Penggunaan ID Card Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran

1. ID Card Pegawai

Setiap pegawai Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran akan menerima ID Card sebagai identitas resmi dan alat untuk keperluan administratif serta akses ke berbagai fasilitas pesantren.

2. Kewajiban Penggunaan ID Card

  1. Setiap pegawai Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran diwajibkan menggunakan ID Card selama bertugas baik di lingkungan pesantren maupun diluar pesantren.
  2. ID Card dipakai di tempat yang terlihat dan mudah diidentifikasi.

3. Tanggung Jawab Pegawai

  1. Pegawai bertanggung jawab penuh atas ID Card yang telah diberikan.
  2. Dilarang meminjamkan atau memperbanyak ID Card.

4. Pelaporan Kehilangan atau Kerusakan

Apabila ID Card hilang atau rusak, pegawai wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Bagian HRD maksimal 1 x 24 jam setelah diketahui hilang atau rusak.

5. Penggantian ID Card

  1. Dalam hal ID Card hilang atau rusak karena kelalaian pegawai, maka pegawai yang bersangkutan wajib mengganti biaya cetak atau pengadaan ID Card sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku.
  2. Biaya cetak atau pengadaan ID Card akan diinformasikan oleh Bagian HRD berdasarkan aktual harga cetak.

6. Sifat Barang Titipan

  1. ID Card bersifat barang titipan yang diberikan oleh pesantren. Hak milik ID Card tetap berada di Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran.
  2. Pegawai wajib menyerahkan kembali ID Card kepada pesantren apabila pegawai mengundurkan diri, pensiun, atau diputus hubungan kerjanya.

7. Ketentuan Lain-lain

  1. Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran tidak bertanggungjawab atas penggunaan ID Card ini diluar kepentingan pesantren.
  2. Ketentuan lebih lanjut terkait pemanfaatan, pelaporan, dan penggantian ID Card akan diatur melalui prosedur internal yang berlaku di pesantren.
  3. Segala bentuk penyalahgunaan ID Card akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran.
  4. Barang siapa menemukan ID Card ini, dimohon untuk mengembalikan ke HRD Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran yang beralamat di:
    Jl. Raya Semarang – Solo Km 45, Tluko, Butuh, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang. ☎️ (0298) 321658, 📱 0815-4601-0006