Senin, 6 Maret 2017 Radio Da’i mendapat kunjungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah dan Balai Monitoring (Balmon).
Kunjungan tersebut terkait dengan verifikasi data baik itu data penyiaran maupun program acara yang nantinya akan dibawa ke forum Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) pada bulan Maret mendatang, bersamaan dengan radio-radio lain di Jawa Tengah.
Oleh Balmon, verifikasi juga dilakukan pada perangkat penyiaran, baik tower maupun akurasi jarak frekuensi radio, serta dilakukan pula pengecekan agar diketahui apabila terdapat frekuensi dari radio lain yang mengganggu rentang frekuensi Radio Da’i.
Sebagai informasi, Radio Da’i merupakan media dakwah dan informasi milik Pesantren Islam Al-Irsyad yang mengudara pada frekuensi 107,9 FM. Selain melalui gelombang FM, Radio Da’i juga dapat dinikmati di mana saja melalui perangkat mobile dan web dengan alamat radiodai.com.
Akhir kata, semoga Radio Da’i dimudahkan dalam proses perizinan tetap agar dapat terus melanjutkan dakwah Islam yang menyejukkan, mencerdaskan, santun dan edukatif di masyarakat.