“Assalamu alaikum.
Ustadz, ana mau nanya. Apakah boleh seseorang pergi berjihad ke suatu negara tanpa mendapat izin dari ulil amri —dalam hal ini pemerintah—? Dan apa solusinya”
— Ditanyakan oleh Ahmad Nandri Jauhar Fuadi
Dijawab oleh Ustadz Rizal Yuliar Putrananda, staff ahli bahasa serta pengajar di Pesantren Islam Al-Irsyad.
Wa`alaykumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Jihad fi sabilillah merupakan ibadah yang sangat agung di sisi Allah Subhanahu Wa Ta`ala. Banyak ayat dalam Al-Qur’an dan hadits yang disabdakan Rasulullahu Shallallahu `Alayhi Wasallam menjelaskan tentang keutamaan jihad fi sabilillah. Tidak hanya itu, bahkan banyak pula dalil-dalil yang menunjukkan fikih khusus tentang jihad yang diatur indah sedemikian hikmah dalam tuntunan syariat Islam; definisinya, syarat-syaratnya, macam-macam klasifikasinya, ketentuan dan etika pelaksanaannya bahkan rincian ibadah-ibadah lain yang dilakukan semasa berjihad, seperti shalat, shiyam dan lain-lain.
Dengan demikian, segala puji sejatinya hanya milik Allah Subhanahu Wa Ta`ala Yang telah menyempurnakan tuntunan syariat Islam di setiap sendi kehidupan manusia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta`ala memberikan balasan kebaikan kepada Rasulullah Shallallahu `Alayhi Wasallam yang telah menyampaikan amanat risalah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu kebaikan pun melainkan telah diajarkan serta dicontohkan oleh beliau untuk kita, dan tidak ada satu keburukan pun melainkan telah diwaspadakan kepada kita.
Di antara ketentuan sebelum jihad adalah mendapatkan izin dari ulil amri (pemerintah) serta mentaati apapun yang menjadi keputusannya. Allah Subhanahu Wa Ta`ala berfirman
“Dan apabila datang kepada mereka sebuah berika mengenai keamanan maupun ketakutan, mereka segera menyerahkannya kepada Rasulullah dan Ulil Amri (pemimpin) di antara mereka, dan tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian akan mengikuti setan, kecuali sebahagian kecil saja (di antara kalian)”. (QS. An-Nisa’ : ayat 83)
Dalam ayat lain disebutkan bahwa sang pemimpin (Pemerintah) lah yang memutuskan dan menyerukan panggilan jihad. (Lihat QS. At-Taubah : ayat 38)
Terdapat sebuah hadits yang menjadi dalil utama mengenai permasalahan ini, yakni sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alayhi Wasallam, “Seorang pemimpin (pemerintah) adalah tameng, di belakangnyalah peperangan dilakukan” (HR. Bukhari).
Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang meminta izin berjihad bersama Nabi Muhammad Shallallahu `Alayhi Wasallam, namun beliau tidak mengizinkannya dan memberikan solusi penggantinya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ
Dari Abdillah bin `Amr (bin Al-`Ash) -semoga Allah meridhainya- beliau bertutur mengisahkan, “Seorang pria datang kepada Rasulullah Shallallahu `Alayhi Wasallam memohon izin untuk berjihad. Maka Nabi bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”. Pria itu menjawab, “Iya”. Selanjutnya Nabi bersabda, “Maka, berjihadlah (dengan baktimu) kepada kedua orang tuamu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam menjelaskan makna hadits di atas Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukkan keagungan bakti kepada kedua orang tua dan bahwa hal ini lebih wajib dan lebih ditekankan daripada berjihad fi sabilillah. Sebagaimana terpahami bahwa hadits ini juga merupakan hujjah dalil bahwa kepergian seseorang untuk berjihad adalah dengan seizin kedua orang tua…”. (Syarah Muslim karya Imam An-Nawawi 16/103 Bab. Berbakti kepada kedua orang tua dan keduanya lebih berhak dari pada anak tersebut)
Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Ada 4 (empat) perkara Islam yang berada di bawah kewenangan pemimpinan; hukum, fai’, jihad dan shalat jum`at” (Lihat “Masa’ilul Imam Ahmad” riwayat Al-Karmani hal: 392)
Ibnu Taymiyyah berkata, “Tidak diperbolehkan berjihad kecuali seizin pemerintah” (Lihat “Al-Muharrar” 3 / 341)
Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menyatakan, “Pasukan(kelompok-kelompok) kecil tidaklah beranjak menuju medan jihad kecuali dengan seizin pemerintah” (Lihat, “Al-Jami` Li Ahkamil Qur’an” 5 / 177)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy berkata, “Perkara jihad diserahkan kepada pemerintah bersama pertimbangan ijtihadnya dan kewajiban masyarakat adalah mentaati apapun yang menjadi keputusannya” (Lihat “Al-Mughni” 13 / 16)
Dan masih banyak lagi dalil keterangan senada yang menuntunkan kepada kita bahwa berjihad haruslah dengan seizin Ulil Amri.
Kesimpulannya, sebelum berjihad hendaklah seseorang berilmu tentang hakekat jihad fi sabilillah, kemudian mengamalkan ilmu tersebut. Tidaklah jihad dilakukan kecuali setelah diizinkan dan direstui oleh kedua orang tua serta diizinkan oleh pemerintah yang memberikan komando jihad. Dan yang tidak kalah penting adalah kemampuan, kekuatan dan persiapan yang dimiliki. Wallahu A`lam
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta`ala melimpahkan kepada kita istiqamah di jalan-Nya, agar kita dapat mengamalkan agama ini dengan ilmu yang benar dan petunjuk yang lurus. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta`ala menolong dan menyelamatkan saudara-saudara kita kaum muslimin yang tertindas di mana pun mereka berada. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta`ala menumpaskan musuh-Nya dan musuh-musuh kaum muslimin, amin…