Kebijakan Mutu

Manajemen Pesantren Al-Irsyad Tengaran (PIAT) menetapkan Kebijakan mutu untuk dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh karyawan dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi pesantren. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada pada Sistem Manajemen Mutu Pendidikan ISO 21001:2018 yakni sebagai berikut:

Patuh pada peraturan perundangan dan persyaratan lainnya merupakan kewajiban pesantren sebagai dasar pijakan dalam proses mencapai visi dan misi-nya.

Ikut mengawal proses perkembangan pendidikan dunia dan senantiasa menjunjung tinggi kekayaan intektual pada tempat yang semestinya, diimbangi dengan program peningkatan mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan.

Amanah dalam menjalin komunikasi dan interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan demi memenuhi kepuasan terkait dengan kebutuhan dan harapan.

Tanggung jawab sosial pesantren diwujudkan melalui program-program yang berpihak pada masyarakat kecil dalam mencapai tingkat pendidikan.