Manajemen Pesantren Al-Irsyad Tengaran (PIAT) menetapkan Kebijakan mutu untuk dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh karyawan dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi pesantren. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada pada Sistem Manajemen Mutu Pendidikan ISO 21001:2018 yakni sebagai berikut:
Patuh pada Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya merupakan kewajiban pesantren sebagai dasar pijakan dalam proses mencapai visi dan misi-nya
Ikut mengawal proses perkembangan pendidikan dunia dan senantiasa menjunjung tinggi kekayaan intektual pada tempat yang semestinya, di-imbangi dengan program peningkatan mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan.
Amanah dalam menjalin komunikasi dan interkasi dengan pihak-pihak yang ber-kepentingan demi memenuhi kepuasan terkait dengan kebutuhan dan harapannya.
Tanggung jawab sosial pesantren diwujudkan melalui program-program yang berpihak pada masyarakat kecil dalam mencapai tingkat pendidikannya.