Tak terasa sebentar lagi kita akan merayakan Iduladha, bagi yang dimudahkan dan dilapangkan rizkinya oleh Allah, maka hendaknya ia berkurban di tanggal 10 Dzulhijjah, terlepas dari khilaf ulama tentang hukum berkurban apakah wajib atau sunnah muakadah.
Tentunya, agar ibadah kurban kita sah dan diterima oleh Allah, maka penting bagi kita untuk memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus berkurban dengan hewan ternak yang ditetapkan oleh syariat
Hewan yang ditetapkan oleh syariat, yakni: sapi, kambing, serta unta, dan tidak boleh berkurban dengan selain hewan-hewan tersebut. Sebagai tambahan, kerbau termasuk jenis sapi menurut pendapat para ahli fiqih.
Hal ini disandarkan pada firman Allah Ta’ala
وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.(1)
Yang paling afdhol adalah unta, setelahnya sapi, setelahnya kambing kibas setelahnya domba dan kambing, menurut pendapat yang paling rajih. (2)
Tidak masalah berkurban dengan hewan kurban jantan maupun betina. Berkata Imam Nawawy
(أَمَّا) الْأَحْكَامُ فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى.
Adapun syarat diperbolehkannya dalam berkurban adalah hendaknya hewan kurban merupakan jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam hal ini sama saja semua jenis unta, baik yang Bakhoti atau jenis ‘Irab, dan semua jenis sapi, baik kerbau atau ‘irab maupun jenis lainnya, dan semua jenis kambing dari domba atau kambing kacang atau yang sejenisnya. Tidak boleh selain hewan ternak, seperti sapi liar, keledai liar dan kambing liar dan selainnya tanpa ada pendapat di kalangan ulama, baik yang jantan atau pun betina.(3)
2. Hewan kurban harus mencapai usia yang diperkenankan oleh syariat untuk dikurbankan
Sepakat ulama bahwasanya hewan kurban yang usianya di bawah ketentuan syariat maka sembelihanya tidak sah(4)
Adapun untuk semua jenis hewan kurban harus mencapai usia musinnah, Perincian per masing-masing jenis adalah sebagai berikut:
- Unta harus berusia 5 tahun ke atas.
- Sapi harus berusia dua tahun atau lebih
- Kambing satu tahun atau lebih
Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
«لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن»
“Janganlah kalian menyembelih (berkurban) kecuali musinnah (berumur satu tahun), dan jika sulit bagi kalian, maka sembelih lah oleh kalian jad’ah dari domba/biri-biri.”
Usia Musinnah adalah usia yang ditandai tanggalnya gigi seri atas baik unta, sapi atau kambing.
Adapun untuk jenis domba, jika tidak mampu berkurban dengan yang berusia satu tahun, maka boleh berkurban dengan jadz’ah (yg berusia enam bulan) atau yang diatasnya.
Dalam fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, “Dalil-dalil syar’i menunjukkan bahwasanya sah berkurban dengan domba yang usianya sudah sempurna mencapai enam bulan. (6)
3. Hewan yang dikurbankan bukanlah hewan yang memiliki cacat
Cacat pada hewan kurban dibagi menjadi tiga kategori, salah satunya adalah cacat yang menyebabkan tidak sahnya kurban. Jumlahnya ada empat sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits akan ketidaksahanya:
- Buta Sebelah. Kalau putih bola matanya mendominasi lingkaran hitam matanya, sehingga bulatan hitam matanya hanya kecil, maka ini juga tidak sah dikurbankan. Atau buta kedua-duanya, yang tentu lebih tidak sah lagi untuk dikurbankan;
- Yang benar-benar sedang terserang penyakit. Seperti demam yangmengakibatkan hewan tersebut kehilangan nafsu makan dan menjadi lemah, atau luka dalam atau yang serius pada tubuhnya yang berpengaruh terhadap kesehatannya. Jika penyakit yang mengenainya adalah penyakit yang ringan, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan;
- Yang jelas-jelas pincang kakinya. Yang terputus atau patah kakinya tentu lebih utama untuk tidak dikurbankan, alias tidak sah;
- Yang sangat kurus, sampai-sampai seperti tidak memiliki sum-sum.
Keempat hal diatas dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bara’ bin ‘Ajib Radhiallahu ‘anhu,
«أربعة لا يجزين في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والكسيرة التي لا تنقى»
Empat hal yang membuat hewan kurban tidak sah untuk dikurbankan, buta matanya sebelah, yang jelas akan kebutaannya, yang sakit dengan penyakit yang jelas, yang pincang dengan jelas kepincangannya, dan yang kurus seperti tidak bersum-sum. (7)
4. Hewan tersebut milik orang yang berkurban
Bukan hewan curian, rampasan atau yang diklaim milik dirinya dengan cara yang dzalim. Hewan yang digadaikan kepada dirinya, tidak boleh ia kurbankan, karena bukanlah miliknya.
5. Disembelih pada waktu-waktu yang telah ditentukan syariat
Waktunya adalah setelah shalat ‘Ied, dan ini adalah waktu yang afdhol. Batas waktu penyembelihan sampai dengan hari terakhir Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) ketika matahari sudah tenggelam.
Barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat ‘Ied atau setelah tenggelamnya matahari tanggal ke-13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jika terdapat udzur-udzur syar’i, semisal larinya hewan kurban, dan baru ditemukan setelah hari ke-14 Dzulhijjah atau setelahnya, maka tetap sah untuk dikurbankan.
Diperbolehkan untuk menyembelih malam hari sebagaimana diperbolehkan untuk menyembelihnya siang hari. Akan tetapi siang hari tentu saja lebih utama.
Wallahu ‘alam
Kukuh Abu Yumnaa
Referensi
- Qur’an Surat Al Hajj:34
- Bidayatul Mujtahid, hal.559 juz.2
- Al Majmu’ Lil imam An Nawawy, hal.393 Juz.8
- Al Majmu’ Lil imam An Nawawy, hal.176 Juz.1
- HR. Muslim no.1963
- Fatwa Lajnah Daimah (377/11).
- HR. An Nasa’i, Ibnu Majah (3144) dan Ahmad (274/4).