Bolehkah Shalat Tidak di Awal Waktu?

Assalamu ‘alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Saya seorang karyawan swasta dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00. Pemilik perusahaan tersebut adalah non muslim, dan banyak juga karyawan lain yang non muslim.

Ketika tiba waktu shalat Dhuhur pukul 11.30, saya beserta beberapa teman biasanya memilih shalat Dhuhur tepat waktu yakni pukul 11.30 pula. Namun, jika teman saya sedang haid dan yang laki-laki sedang sibuk dan mereka lebih memilih untuk shalat pukul 12.00, biasanya saya shalat sendiri pukul 11.30 di masjid sambil berharap ada orang yang sedang di masjid.

Namun jika belum ada orang, saya shalat sendiri dengan harapan karyawan lain suatu saat akan mengikuti langkah saya untuk shalat di awal waktu. Saya berharap saya bisa memulai kebiasaan baru untuk dapat shalat berjamaah di awal waktu.

Sikap saya ini pada awalnya tidak ada masalah. Hingga suatu saat atasan langsung saya, seorang manager muslimah menegur saya untuk tidak shalat Dhuhur di luar jam istirahat.

Haruskah saya mencoba mencari pekerjaan lain yang sekitarnya tidak ada larangan shalat di jam 11.30? Mohon nasehat dan pencerahannya, ustadz. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jawaban

Wa ‘alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Barakallahu fikum dan kami salut dengan perhatian Anda pada Shalat 5 waktu dan semangat Anda menjaga shalat di awal waktu.

Dari kasus yang terjadi pada Anda ini adalah meninggalkan satu keutamaan yaitu shalat pada awal waktu. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda ketika beliau ditanya Amalan apakah yang paling dicintai Allah?

الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا

“Shalat tepat pada waktunya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol? Beliau menjawab

الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا

Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al-Albani)

 

Namun di satu sisi Anda tetap dibolehkan shalat asal di waktu istirahat. Dan waktu Istirahat yang disebutkan masih dalam waktu shalat tidak di luar waktu shalat.

Terlebih yang Anda jelaskan adalah waktu shalat Dhuhur, dimana Rasulullah pun membolehkan untuk mengakhirkan waktu Dhuhur dalam kondisi cuaca terlalu panas hingga dingin yaitu mendekati waktu shalat ashar, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

“Apabila cuaca sangat panas maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal dari hembusan neraka jahannam” (HR. al-Bukhari)

Kemudian ketika Anda shalat di awal waktu ternyata tidak berjamaah bahkan shalat sendirian, maka mengakhirkan untuk mendapatkan jamaah shalat itu lebih afdhal.

Dari beberapa alasan tersebut, maka hendaknya Anda shalat sesuai waktu istirahat yaitu pukul 12.00

Hal ini dikarenakan ketika Anda bekerja terikat juga dengan beberapa aturan yang Anda setujui di awal ketika ingin bekerja. Selama aturan tersebut tidak melanggar syariat Islam, maka harus dipatuhi.

Demikian juga sebuah hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menyatakan:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِم إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Umat Islam sesuai dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram”. (HR. at-Tirmidzi)

Ketika tempat bekerja memberikan aturan tidak boleh menunaikan shalat kecuali jika sudah masuk waktu istirahat dan waktu istirahatnya masih di dalam waktu shalat, ini bukanlah syarat yang terlarang tetapi hanya menghilangkan keutamaan saja, maka syarat tersebut harus dipatuhi.

Kesimpulan Jawaban:

  1. Shalat di awal waktu adalah sebuah keutamaan
  2. Boleh diakhirkan jika ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya
  3. Lebih afdhal mengakhirkan shalat jika itu bisa berjamaah daripada shalat awal waktu namun sendirian.
  4. Mengikuti aturan di tempat kerja jika aturan tersebut tidak melanggar syariat Islam dan senantiasa amanah dalam waktu kerja.

Wallahu a’lam bishawab

 

Arif Ardiansyah, Lc
Pesantren Islam Al Irsyad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *